Selasa, 29 Desember 2015

Diklat Online Guru Melek IT (DOGMIT) Satu Anak Tangga Menuju Guru Profesional


    


Berjayanya suatu bangsa dapat diraih dengan pendidikan. Bicara Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari unsur pendidik atau guru. Seorang guru harus memiliki kompetensi tertentu yaitu kompetensi guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi. Lanjut baca di link ini ya.... 

https://www.dropbox.com/home?preview=Ikut+Diklat+Online+Guru+Melek+IT.docx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar