Berjayanya suatu bangsa dapat diraih dengan pendidikan. Bicara Pendidikan tidak bisa dipisahkan dari unsur pendidik atau guru. Seorang guru harus memiliki kompetensi tertentu yaitu kompetensi guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi. Lanjut baca di link ini ya....
https://www.dropbox.com/home?preview=Ikut+Diklat+Online+Guru+Melek+IT.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar